Senin, 06 Juli 2020

Sertifikasi Hotel Bintang 3

Sertifikasi Hotel Bintang 3

Hotel Bintang 3 (***) biasanya lokasinya dekat tol, [usat bisnis dan daerah perbelanjaan, dengan kriteria sebagai berikut:

·      Jumlah kamar standar, minimum 30 kamar
·      Terdapat minimum 2 kamar suite
·      Kamar mandi di dalam
·      Luasa kamar standar, minimum 24 m2
·      Luas kamar suite, minimum 48 m2
·      Kamar memiliki toilet sendiri
·      Memilki sarana rekreasi dan olahraga
·      Kamar dilengkapi dengan pengatur udara mekanik (AC) dengan suhu 240C
·      Tersedia restoran yang menawarkan hidangan diatas rata-rata pada saat sarapan, makan siang dan makan malam
·      Memiliki valet parking

Sertifikasi hotel bersifat wajib bagi hotel. Sesuai dengan aturan daerah, hotel yang tidak memiliki sertifikasi bisa dikenai ancaman pembekuan operasional.

Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut:
a. ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima;
b. 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat;
c. 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga;
d. 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua; dan
e. 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id


#lsuprestoran
#lsupspa
#lsupsurabaya
#lsuptangerang
#sertifikasiusahapariwisa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar